DLH Malteng Soroti Perizinan Jeti CV Batu Seram Jaya di Telutih
Berita Maluku Tengah Terkini Berita Maluku Tengah (Malteng) Masohi, Maluku Tengah (MataMaluku) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Tengah menyoroti aktivitas jeti milik CV Batu Seram Jaya yang berada di Negeri Laha Kristen, Kecamatan Telutih. Jeti yang digunakan untuk menunjang aktivitas kapal tongkang tersebut diduga belum dilengkapi dokumen perizinan lingkungan, termasuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Jeti tersebut diketahui menjadi salah satu fasilitas pendukung kegiatan operasional perusahaan, khususnya untuk aktivitas kapal tongkang di kawasan pesisir. Berdasarkan informasi yang diterima DLH Maluku Tengah, terdapat sekitar lima hingga enam kapal tongkang yang melakukan kegiatan pengangkutan maupun bongkar muat di lokasi tersebut. Aktivitas jeti dilaporkan telah berlangsung selama beberapa tahun. Namun, hingga saat ini DLH Maluku Tengah belum menemukan dokumen perizinan lingkungan maupun UKL-UPL yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas jeti tersebut. Kepala Bidang Pengelolaan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Maluku Tengah, Meiviana Cahyaningrum, menyampaikan informasi tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026). DLH Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Meiviana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dimiliki pihaknya, keberadaan jeti di Negeri Laha Kristen belum diketahui memiliki kelengkapan izin resmi, termasuk dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. Menurut dia, beberapa jeti di wilayah Kecamatan Telutih yang telah tercatat memiliki izin berada di Uluhaan dan Negeri Laimu. Sementara untuk jeti yang berada di Negeri Laha Kristen, DLH Maluku Tengah belum menemukan dokumen yang menunjukkan kelengkapan perizinannya. “Untuk jeti yang ada di Laha Kristen, kami belum menemukan kelengkapan perizinannya, termasuk UKL-UPL,” ujar Meiviana. Ia mengatakan persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku. Koordinasi dilakukan karena kewenangan terkait sejumlah aspek perizinan lingkungan berada pada tingkat pemerintah provinsi. Namun, koordinasi tersebut sejauh ini masih dilakukan secara lisan dan belum dituangkan dalam bentuk surat resmi. DLH Maluku Tengah berharap pemerintah provinsi dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Selain itu, perusahaan diharapkan segera melengkapi berbagai dokumen yang dipersyaratkan agar aktivitas operasional jeti dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan Diminta Lengkapi Dokumen DLH Maluku Tengah juga mengimbau CV Batu Seram Jaya untuk menertibkan dan memastikan seluruh dokumen yang berkaitan dengan aktivitas jeti telah terpenuhi. Meiviana menegaskan bahwa kelengkapan dokumen lingkungan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Selain berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan usaha dilakukan secara tepat. Terlebih, aktivitas jeti yang melibatkan kapal tongkang berlangsung di kawasan pesisir sehingga aspek lingkungan perlu menjadi perhatian. CV Batu Seram Jaya diketahui memanfaatkan jeti tersebut untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan, termasuk aktivitas pengangkutan dan bongkar muat menggunakan kapal tongkang. DLH Maluku Tengah berharap pihak perusahaan dapat segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen lingkungan telah dipenuhi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Batu Seram Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan jeti, termasuk dokumen UKL-UPL yang menjadi perhatian DLH Maluku Tengah.